Informasi Terpercaya, Penerang Dunia Berita

Calon Petahana Berau Dituding Langgar Aturan, Diskualifikasi Mengintai

Suluhcemerlang.com, Berau – Pasangan calon petahana Paslon nomor urut 2 yang maju dalam Pilkada Berau 2024 tengah menghadapi ujian berat. Pasangan ini dituduh telah melanggar sejumlah aturan kampanye yang berlaku. Jika terbukti bersalah, ancaman diskualifikasi dari kontestasi Pilkada tidak dapat dihindarkan.

Tuduhan pelanggaran ini pertama kali dilontarkan oleh Muhammad Andi Alfian di dampingi kuasa hukum Iqbal Mulyono. Dalam laporannya, Muhammad Andi Alfian menyebutkan bahwa pasangan calon petahana diduga telah menyalahgunakan kekuasaan melakukan mutasi pejabat beberapa waktu lalu.

Kemendagri telah mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah di seluruh Indonesia yang mengikuti kontestasi pemilihan Kepala Daerah melalui surat edaran nomor 100.2.1.3/1575/SJ bahwa :

“Untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan terhitung sejak 22 maret 2024 setiap Kepala Daerah yang maju sebagai calon petahana dilarang melalukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis langsung dari Kementerian”.

Sebagai bukti, Muhammad Andi Alfian menyerahkan sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang menguatkan tudingannya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Paslon nomor urut 2 membantah keras semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan verifikasi terhadap seluruh bukti yang diajukan.

Ancaman diskualifikasi tentu saja menjadi pukulan telak bagi pasangan calon petahana. Jika benar terbukti bersalah, maka peta persaingan Pilkada Berau akan berubah drastis. Partai politik pengusung dan pendukung pasangan calon petahana pun harus memikirkan langkah strategis selanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai pertanyaan. Apakah tuduhan pelanggaran ini benar adanya? Bagaimana dampaknya terhadap jalannya Pilkada Berau? Semua pertanyaan ini masih menunggu jawaban yang pasti.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *