suluhcemerlang.com, KALTIM – Polemik muncul di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, setelah Bupati Berau, Sri Juniarsih, melakukan mutasi terhadap 160 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Maret 2024, menjelang Pilkada. Keputusan ini memicu perdebatan hukum karena dianggap melanggar aturan yang melarang mutasi ASN dalam enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah tanpa izin tertulis dari Kemendagri.
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap, Ebin Marwi, tindakan ini melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 yang mengatur larangan mutasi tanpa persetujuan selama periode tertentu. Penetapan calon Pilkada yang dijadwalkan pada 22 September 2024 membuat larangan ini berlaku mulai 21 Maret 2024. Namun, mutasi di Berau dilakukan sehari sebelum periode larangan.
Bupati Berau memperoleh persetujuan tertulis dari Kemendagri pada Mei 2024, lebih dari sebulan setelah mutasi dilaksanakan. Ebin menegaskan bahwa izin tertulis harus diperoleh sebelum pelaksanaan mutasi, bukan sesudahnya. Ia memperingatkan bahwa jika terbukti melanggar, petahana berpotensi didiskualifikasi dari pencalonan ulang dalam Pilkada 2024.
“Ini bisa menjadi kasus bagi Bawaslu untuk diselidiki lebih lanjut, dengan sanksi berupa diskualifikasi bagi petahana yang melanggar aturan,” jelas Ebin.
Pengamat politik menilai aturan ini penting untuk menjaga netralitas ASN, yang dikhawatirkan terpengaruh oleh politisasi di tengah pemilu.(Ic)
Leave a Reply